Selasa, 03 September 2019

"SHALAT TAHIYYATUL MASJID" By Dr. Sa'id Bin Ali Bin Wahf Al-Qahthani

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Kamis, 04 September 2019 - 01:50 WIB

"SHALAT TAHIYYATUL MASJID"
Syaikh Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani
       Hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang yang masuk masjid kapan saja, menurut pendapat yang benar. Dasarnya adalah hadits Qatadah bahwa Rasulullah pernah bersabda yang artinya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah dia rukuku (shalat) dua rakaat sebelum dia duduk.”
Dalam lafazh lain disebutkan yang artinya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sebelum shalat dua rakaat.” *1)
Demikian juga berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah bahwa ia bercerita:
“Aku pernah memiliki piutang pada Nabi, lalu beliau melunasinya kepadaku dan bahkan memberikan tambahan untukku. Lalu aku menemui beliau di masjid, maka beliau bersabda, ‘Shalatku dua rakaat’. *2)

Masih dari Jabir bin Abdullah, diriwayatkan bahwa ada seorang bernama Sulaik al-Ghathafani pada hari Jum’at datang ke masjid, dan kala itu Rasulullah sedang berkhutbah. Ia langsung duduk. Maka Rasulullah bersabda kepadanya, yang artinya sebagai berikut:
“Hai Sulaik, bangunlah dan shalatlah dua rakaat, serta  perpendeklah kedua rakaat itu.”
Kemudian beliau bersabda lagi yang artinya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kalian datang di hari Jum’at sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia shalat dua rakaat, dan hendaknya ia memendekkan kedua rakaat tersebut.” *3)

Perintah untuk melaksanakan shalat Tahiyyatul masjid memberikan pelajaran tentang hakikat wajibnya melakukan tahiyyat (penghormatan) terhadap masjid dengan melakukan shalat tahiyyat, dan larangan di situ juga menunjukkan diharamkannya meninggalkan shalat tersebut. namun para ulama berbeda pendapat tentang apakah itu wajib atau hanya disunnahkan. Yang benar bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkad. Itulah pendapat mayoritas ulama. Iman an-Nawawi menjelaskan, “Hadits itu mengandung anjuran untuk shalat Tahayyatul masjid dua rakaat dan hukumnyaadalah sunnah berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Hadits itu juga mengandung anjuran untuk melakukan Tahiyyatul masjid itu di segala waktu. *4)
____________________________________
*1). Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab ash-Shalah, Bab Idza Dakhala al-Masjid Falyarkha’ Rak’atain, no.444, juga dalam Kitab at-Tahajjud, Bab Ma Ja’a fi at-Tathawwu’ Matsna, no. 1163. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Tahiyyat al-Masjid bi Rak’atain wa Karahah al-Julus Qabla Shalatihima wa annahuma Masyru’ah Fi Jami’ al-Aukat, no. 714.
*2).   Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Tahiyyat al-Al Masjid, no. 715. 
*3).   Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Jumu’ah, Bab Man Ja’a wa al-Imam Yakhthuh Shalla Rak’atain, no. 930 dan 931 dalam Kitab at-Tahajjud, Bab M Ja’a Fi at-Tathawwu’ Matsna, no. 1166. Diriwayatkan juga oleh Muslim dengan lafazhnya dalam Kitab al-Jumu’ah, Bab at-Tahiyyah wa al-Iman Yakhthuh, no. 59 (8750)
*4).   Lihat Sharah Muslim oleh an-Nawawi, 5/233. Lihat juga Nail al-Authar oleh asy-Syauhani, 2/260.
 
Sumber:
Dr. Sa’id Bin Ali  Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018

—KSP42—
Senin, 02 September 2019 – 20:29 WIB
Bumi Pangarakan, Lido - Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"P U A S A" By Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid

http://kertasinga.blogspot.com-Senin, 05 April 2021-13:02 WIB Definisi Shiyam) 1 Shiyam dan shaum secara bahasa adalah menahan diri dari...

"KONTEN ENTRY BLOG"