Selasa, 10 September 2019

Dr. Sa'id bin Ali: "SHALAT SESUDAH WUDHU"

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Selasa, 10 September 2019 - 15:57 WIB

Image "Dr. Sa'id bin Ali (Foto:SP)
Dr. Sa'id Bin Ali
Hukumnya adalah sunnah nu’akkad, sunnah yangditekankan untuk dilakukan di segala waktu, siang maupun malam. Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah yang artinya sebagai berikut:
“Bahwa Nabi pernah berkata kepada Bilal pada waktu shalat Shubuh, ‘Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling diharapkan pahalanya yang telah engkau kerjakan dalam Islam? Karena aku mendengar suara terompahmu di hadapanku di surga (dalam mimpi tadi malam).’ Bilal berkata, ‘Aku tidak pernah amal yang lebih memiliki harapan pahala (selain kebiasaanku) bahwa setiap kali berwudhu di siang maupun malam hari, pasti aku shalat dengan wudhu itu sebatas yang ditentukan bagiku’.” *1

Imam an-Nawawi mengungkapkan, “Hadits ini mengandung penjelasan tentang keutamaan shalat sesudah wudhu, bahwa hukumnya adalah sunnah, dan itu boleh dilakukan di waktu larangan, ketika matahari terbit, di waktu istiwa’, ketika matahari tenggelam, sesudah shalat Shubuh dan sesudah shalat Ashar. Karena ia termasuk shalat yang memiliki sebab tertentu. *2

Penulis pernah mendengar Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyatakan, “Hadits ini secara tegas menjelaskan bahwa shalat wudhu ini boleh dilakukan kapan saja, iang dan malam. *3

Sunnah yang mulia ini lebih ditegaskan lagi oleh hadits Utsman yang ketika itu berwudhu dengan sempurna. Usai berwudhu, Utsman berkata, “Aku pernah melihat Nabi berwudhu sebagaimana aku berwudhu sekarang ini, lalu beliau bersabda yang artinya sebagai berikut:
“Barang siapa berwudhu sebagaimana aku berwudhu sekarang ini, kemudian ia shalat dua rakaat tanpa berbicara pada dirinya sendiri, pasti akan Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” *4

Dari Uqbah bin Amir diriwayatkan dari Nabi, bahwa beliau bersabda yang artinya sebagai berikut:
“Tidaklah seorang Muslim berwudhu lalu dia memantapkan wudhunya, kemudian ia bangkit melakukan shalat dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajahnya (Kepada Allah) dalam keduanya, kecuali pasti dia mendapatkan surga.” *5

Di antara yang membuktikan bahwa sunnah wudhu itu dilakukan pada setiap waktu adalah hadits Buraidah yang menceritakan yang artinya sebagai berikut:
“Pada suatu pagi, Rasulullah memanggil Bilal   seraya berkata,’ Hai Bilal! Dengan apa engkaku mendahuluiku ke surga? Tidaklah setiap kali aku masuk surga, kecuali aku mendengar suara terompahmu di hadapanku. Tadi malam aku juga masuk surga, dan aku pun mendapatkan suara terumpahmu di hadapanku.’ Bilal menjawab, ‘Ya Rasulullah, tidaklah aku adzan kecuali pasti shalat dua rakaat setelahnya, dan tidaklah aku terkena hadats kecuali aku berwudhu saat itu juga, dan aku berpandangan bahwa Allah memiliki hak dua rakaat atasku.’ Dengan kedua rakaat itulah engkau mendahuluiku ke surga’. *6

Al-Hafizh Ibnu Hajar menyatakan, “Hadits itu menunjukkan bahwa Bilal biasa mengimbangi hadatsnya dengan kembali berwudhu, lalu melanjutkan wudhunya dengan shalat, kapan saja. *7
Itulah pendapat yang diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, yakni bahwa shalat sunnah wudhu itu boleh dilakukan kapan saja, meskipun dalam waktu larangan. *8
___________________________________
*1).   Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab at-Tahajjud, Bab Fadhl ath-Thuhur bi al-Lail wa an-Nahar,no. 1149. Diriwayatkan pula oleh Muslim dalam kitab Fadha‘il ash-Shahabah, Bab Min Fadha’il Bilal, no. 2458.
*2).  Syarah Muslim oleh an-Nawawi, 15/246. Lihat juga Fath al-Bari oleh Ibnu Hajar.3/35
*3).   Penulis mendengarnya dari ketika beliau menjelaskan Shahih al-Bukhari, no. 1149.
*4).  Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Musli. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Wudhu’, Bab al-Madhmadhah fi al-Wudhu’, no. 164. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab ath-Thaharah, Bab Wujub ath-Thaharah, Bab adz-Dzikir al-Mustahab li ash-Shalah, no. 226.
*5).  Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab ath-Thaharah, Babadz-Dzikr al-Mustahab Aqiba al-Wudhu’, Aqiba al-Wudhu’, no. 234.
*6).  Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab al-Manaqib, Bab Manaqib Umar bin al-Khaththab, no. 3689. Diriwayatkan oleh Ahmad. 5/360. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi, 3/205, dan Shahih at-Targhih, 1/87. no. 196.
*7).  Lihat Fat al-Bari oleh Ibnu Hajar, 3/35.
*8).  Lihat al-Ikhtiyyarat alFiqhiyyah oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, hal. 101.

Sumber:
Dr. Sa’id Bin Ali  Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018

—KSP42—
Selasa, 10 September 2019 – 16:06 WIB
Bumi Pangarakan, Lido - Bogor

Rabu, 04 September 2019

SHALAT SETIBA DITEMPAT DARI BEPERGIAN JAUH DI MASJID By Dr. Sa'id bin Ali

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Kamis, 05 September 2019 - 00:15 WIB

 
Image "Dr. Sa'id bin Ali (Foto:SP)
Dr. Sa'id bin Ali
Seorang Muslim ketika datang dari bepergian, hendaknya shalat dua rakaat di masjid sebelum pulang ke rumahnya. Dasarnya adalah hadits Jabir yang menceritakan,
“Rasulullah pernah membeli seekor unta dariku. Lalu ketika beliau pulang kembali ke kota Madinah, beliau memerintahkanku untuk datang ke masjid dan shalat dua rakaat.” *1

Dari Ka’ab bin Malik diriwayatkan,
“Bahwasannya Rasulullah tidak pernah kembali dari bepergian kecuali siang hari di waktu Dhuha, dan bila beliai tiba, beliau pertama kali datang ke masjid lalu shalat dua rakaat, kemudian duduk di sana.” *2

Imam an-Nawawi mengungkapkan, “Hadits-hadits ini mengandung anjuran untuk shalat dua rakaat di masjid bagi orang yang pulang dari bepergian ketika pertama kali datang. Shalat itu dimaksudkan untuk yang pulang dari bepergian, bukan sebagai shalat Tahiyyatul masjid. Hadits-hadits tersebut juga mengandung anjuran untuk datang dari bepergian di awal siang. Bagi orang yang memiliki kehormatan atau pangkat atau orang yang banyak dibutuhkan orang banyak meski sekedar untuk menyalaminya dianjurkan untuk duduk terlebih dahulu sepulang bepergian di dekat rumahnya di tempat yang menyolok agar mudah dikunjungi, baik itu di masjid atau di tempat lain.” *3
____________________________________
*1). Diriwayatkan oleh al-Bukhri dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dala Kitabash-Shalah, Bab ash-Shalah Idza Qadima min as-Safar, no. 443, juga dalam Kitab al-Umrah, Bab La Yathruqu Ahlahu Idza Dakha al-Madinah, no. 1801, juga no. 2097.  Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Rak’atain fi al-MasjidLiman Qadima min Safarin Awwala Qudumihi, no. 72.(715).
*2). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitan as-ShalhIdza Qadima min as-Safar, sebelum hadits no. 443. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Rak’atain fi al-Masjid Liman Qadima min Safar Awwala Qudumihi, no. 716.
*3). Lihat Syarah Muslim oleh an- Nawawi, 5/236. Lihat juga Fath al-Bari, 1/537. 
Sumber:
Dr. Sa’id Bin Ali  Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018

—KSP42—
Kamis, 05 September 2019 – 00:23 WIB
Bumi Pangarakan, Lido – Bogor

Selasa, 03 September 2019

"SHALAT TAHIYYATUL MASJID" By Dr. Sa'id Bin Ali Bin Wahf Al-Qahthani

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Kamis, 04 September 2019 - 01:50 WIB

"SHALAT TAHIYYATUL MASJID"
Syaikh Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf al-Qahthani
       Hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang yang masuk masjid kapan saja, menurut pendapat yang benar. Dasarnya adalah hadits Qatadah bahwa Rasulullah pernah bersabda yang artinya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka hendaklah dia rukuku (shalat) dua rakaat sebelum dia duduk.”
Dalam lafazh lain disebutkan yang artinya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk sebelum shalat dua rakaat.” *1)
Demikian juga berdasarkan hadits Jabir bin Abdullah bahwa ia bercerita:
“Aku pernah memiliki piutang pada Nabi, lalu beliau melunasinya kepadaku dan bahkan memberikan tambahan untukku. Lalu aku menemui beliau di masjid, maka beliau bersabda, ‘Shalatku dua rakaat’. *2)

Masih dari Jabir bin Abdullah, diriwayatkan bahwa ada seorang bernama Sulaik al-Ghathafani pada hari Jum’at datang ke masjid, dan kala itu Rasulullah sedang berkhutbah. Ia langsung duduk. Maka Rasulullah bersabda kepadanya, yang artinya sebagai berikut:
“Hai Sulaik, bangunlah dan shalatlah dua rakaat, serta  perpendeklah kedua rakaat itu.”
Kemudian beliau bersabda lagi yang artinya sebagai berikut:
“Apabila salah seorang di antara kalian datang di hari Jum’at sementara imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia shalat dua rakaat, dan hendaknya ia memendekkan kedua rakaat tersebut.” *3)

Perintah untuk melaksanakan shalat Tahiyyatul masjid memberikan pelajaran tentang hakikat wajibnya melakukan tahiyyat (penghormatan) terhadap masjid dengan melakukan shalat tahiyyat, dan larangan di situ juga menunjukkan diharamkannya meninggalkan shalat tersebut. namun para ulama berbeda pendapat tentang apakah itu wajib atau hanya disunnahkan. Yang benar bahwa hukumnya adalah sunnah mu’akkad. Itulah pendapat mayoritas ulama. Iman an-Nawawi menjelaskan, “Hadits itu mengandung anjuran untuk shalat Tahayyatul masjid dua rakaat dan hukumnyaadalah sunnah berdasarkan ijma’ kaum Muslimin. Hadits itu juga mengandung anjuran untuk melakukan Tahiyyatul masjid itu di segala waktu. *4)
____________________________________
*1). Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab ash-Shalah, Bab Idza Dakhala al-Masjid Falyarkha’ Rak’atain, no.444, juga dalam Kitab at-Tahajjud, Bab Ma Ja’a fi at-Tathawwu’ Matsna, no. 1163. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Tahiyyat al-Masjid bi Rak’atain wa Karahah al-Julus Qabla Shalatihima wa annahuma Masyru’ah Fi Jami’ al-Aukat, no. 714.
*2).   Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Tahiyyat al-Al Masjid, no. 715. 
*3).   Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Jumu’ah, Bab Man Ja’a wa al-Imam Yakhthuh Shalla Rak’atain, no. 930 dan 931 dalam Kitab at-Tahajjud, Bab M Ja’a Fi at-Tathawwu’ Matsna, no. 1166. Diriwayatkan juga oleh Muslim dengan lafazhnya dalam Kitab al-Jumu’ah, Bab at-Tahiyyah wa al-Iman Yakhthuh, no. 59 (8750)
*4).   Lihat Sharah Muslim oleh an-Nawawi, 5/233. Lihat juga Nail al-Authar oleh asy-Syauhani, 2/260.
 
Sumber:
Dr. Sa’id Bin Ali  Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018

—KSP42—
Senin, 02 September 2019 – 20:29 WIB
Bumi Pangarakan, Lido - Bogor

Minggu, 01 September 2019

Dr. Sa'id Bin Ali: "SHALAT SUNNAH MUTLAK SIANG DAN MALAM

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Senin, 02 September 2019 - 12:43 WIB

Image "Dr. Sa'id Bin Ali (Foto: SP)


Seorang Muslim boleh dengan sesuka hati shalat sunnah mutlak siang dan malam hari selain diwaktu-waktu larangan. Shalat sunnah itu dilakukan dengan dua rakaat-dua rakaat. Dasarnya adalah hadits Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut:
“Shalat sunnah malam dan siang hari itu dilakukan dua rakaat-dua rakaat.” *1

Seorang mukmin boleh shalat sesuka hati, sesuai dengan hadits Anas bin Malik berkenaan dengan ayat berikut yang artinya:
“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Rabbnya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang telah kami berikan kepada mereka.” (As-Sajdah:16).
Anas menyatakan, yang artinya sebagai berikut,“Mereka terus terjaga antara waktu Maghrib dengan Isya sambil melakukan shalat.” Al-Hasan menyatakan, “Maksudnya adalah shalam malam. *2

Dari Anas diriwayatkan bahwa ia menuturkan ketika menafsirkan ayat yang artinya sebagai berikut,“Dan sedikit sekali dari waktu malam mereka membaringkan diri.”Demikian juga dengan Firman Allah sebelumnya yang artinya adalah sebagai berikut,“Lambung-lambung mereka jauh” (Adz-Dzariyat:17) *3

Dari Hudzaifah diriwayatkan bahwasannya Rasulullah biasa melakukan shalat Maghrib. Beliau terus melakukan shalat di masjid hingga datang waktu Isya di akhir waktu *4 (sebagaimana disunahkan, yakni sepertiga atau pertengahan malam.)

Dari riwayat lain dari Hudzaifah diriwayatkan bahwa ia menceritakan yang artinya sebagai berikut:
“Ibuku bertanya kepadaku, ‘Kapan terakhir engkau bersama Nabi?’ Aku menjawab, ‘Aku sudah tidak bersama beliau semenjak waktu ini dan itu.’ Maka ibuku mengecamku. Maka aku berkata kepada ibuku, ‘Biarkan aku menemui Nabi, lalu shalat Maghrib bersama beliau, lalu aku akan meminta kepada beliau agar memohonkan ampunan untukku dan untukmu.’ Maka aku pun datang kepada Nabi, lalu shalat Maghrib bersama beliau. Beliau terus melakukan shalat hingga datang waktu Isya. Setelah itu beliau beranjak, dan langsung bertanya, ‘Siapa itu?’ Aku menjawab, ‘Benar.’ Kata beliau, ‘Apa keperluanmu, semoga Allah mengampuni dirimu dan ibumu.’ Kemudian beliau melanjutkan, ‘Ini sesosok malaikat turun yang belum pernah sekalipun turun ke dunia sebelum malam ini. Ia meminta izin kepada Rabbnya untuk memberi salam kepadaku, dan memberiku kabar gembira bahwa putriku Fathimah adalah penghulu kaum wanita di surga, dan bahwa al-Hasan dan al-Husain juga akan menjadi penghulu pemula ahli surga’. *5
Dalam lafazh lain, “Aku pun menemui Nabi dan shalat Maghrib bersama beliau. Beliau terus shalat hingga waktu Isya. *6
__________________________________
*1.    Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam Kitab Qiyamul Lail wa Tathawwu’ an-Nahar, Bab  Kaifa Shalat al-Lail, no. 1166. Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dalam Kitab ash-Shalah, Bab Fi Shalat an-Nahar, no.1295. diriwayatkan oleh Ibnnu Majah dalam Kitab Iqamah ash-Shalah wa as-Sunnah Fiha, Bab Ma Ja’a Fi Shalat al-Lail wa an-Nahar Matsna, no. 1322. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih an-Nasa’i, 1/321 serta Shahih Abi Dawud, 1/240.)
*2.   Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab at-Tathawwu’, Bab Waqti Qiyam an-Nabi, no. 1321. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab Tafsir al-Qur’an, Bab Min Surat as-Sajadah, no. 3196, akan tetapi lafazhnya adalah: Dari Anas bin Malik diriwayatkan tentang ayat yang artinya sebagai berikut: “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya,” bahwa ayat itu turun untuk menunggu shalat yang disebut atamah (Shalat Isya). Riwayat ini dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi, 3/89 dan shahih Abi Dawud, 1/245.
*3.    Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab at- Tathawwu’, Bab Waqti Qiyam an-Nabi, no. 1322, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 1/245.
*4.    Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ash-Shalah, Bab Ma Dzukira fi ash-Shalah Ba’da al- Maghrib Anahu fi al-Baiti Afdhal, no. 604. At-Tirmidzi menyatakan, “Diriwayatkan juga dari Hudzaifah,” lalu beliau menyihirnyitirnya. Lihat Shahih at-Tirmidzi oleh al-Albani, 1/178.
*5.    Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dengan lafazhnya dalam Kitab al-Manaqih, Bab Manaqih al-Hasan wa al-Husain, no. 3781. Beliau berkata, “Hadits ini hasan gharib. Dikeluarkan oleh Ahmad, 5/404. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, 3/226. Syaikh Muhammad Ahmad Syakir menyatakan dalam catatan kakinya terhadap Sunan at-Tirmidzi, 2/502 setelah menyebutkan hadits itu dengan sanadnya dari Imam Ahmad: “Sanadnya bagus, hasan atau shahih.”
*6.    Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzamah dalam Shahihnya, dalam Kitab at-Tathawwu’ Bil Lail, Bab Fadhl at-Tathawwu’ Baina al-Maghrib wa al-Iya’ , no. 1194. Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 380. al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib, 1/458: “Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dengan sanad yang bagus. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib, 1/241. Beliau menyatakan dalam Misykah at-Mashabih oleh at-Tibrizi, no. 6162 dengan sanad at-Tirmidzi, no. 3781: “Sanadnya bagus.” Kata beliau.

—KSP42—
Senin, 02 September 2019 – 07:12 WIB
Bumi Pangarakan, Lido - Bogor

Sumber:
Dr. Sa’id Bin Ali  Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
 “Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018

"P U A S A" By Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid

http://kertasinga.blogspot.com-Senin, 05 April 2021-13:02 WIB Definisi Shiyam) 1 Shiyam dan shaum secara bahasa adalah menahan diri dari...

"KONTEN ENTRY BLOG"