Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Kamis, 05 September 2019 - 00:15 WIB
Kamis, 05 September 2019 - 00:15 WIB
Seorang Muslim ketika datang dari bepergian,
hendaknya shalat dua rakaat di masjid sebelum pulang ke rumahnya. Dasarnya
adalah hadits Jabir yang menceritakan,
“Rasulullah pernah
membeli seekor unta dariku. Lalu ketika beliau pulang kembali ke kota Madinah,
beliau memerintahkanku untuk datang ke masjid dan shalat dua rakaat.” *1
Dari Ka’ab bin Malik diriwayatkan,
“Bahwasannya
Rasulullah tidak pernah kembali dari bepergian kecuali siang hari di waktu
Dhuha, dan bila beliai tiba, beliau pertama kali datang ke masjid lalu shalat
dua rakaat, kemudian duduk di sana.” *2
Imam an-Nawawi mengungkapkan, “Hadits-hadits
ini mengandung anjuran untuk shalat dua rakaat di masjid bagi orang yang pulang
dari bepergian ketika pertama kali datang. Shalat itu dimaksudkan untuk yang
pulang dari bepergian, bukan sebagai shalat Tahiyyatul masjid. Hadits-hadits
tersebut juga mengandung anjuran untuk datang dari bepergian di awal siang.
Bagi orang yang memiliki kehormatan atau pangkat atau orang yang banyak
dibutuhkan orang banyak meski sekedar untuk menyalaminya dianjurkan untuk duduk
terlebih dahulu sepulang bepergian di dekat rumahnya di tempat yang menyolok
agar mudah dikunjungi, baik itu di masjid atau di tempat lain.” *3
____________________________________
*1). Diriwayatkan
oleh al-Bukhri dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dala Kitabash-Shalah, Bab ash-Shalah Idza Qadima
min as-Safar, no. 443, juga dalam Kitab
al-Umrah, Bab La Yathruqu Ahlahu Idza Dakha al-Madinah, no. 1801, juga no.
2097. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab
Rak’atain fi al-MasjidLiman Qadima min Safarin Awwala Qudumihi, no.
72.(715).
*2). Diriwayatkan
oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitan as-ShalhIdza Qadima min as-Safar,
sebelum hadits no. 443. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Rak’atain fi al-Masjid Liman
Qadima min Safar Awwala Qudumihi, no. 716.
*3). Lihat Syarah Muslim oleh an- Nawawi, 5/236.
Lihat juga Fath al-Bari, 1/537.
Sumber:
Dr.
Sa’id Bin Ali Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat
Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul
Haq Jakarta 2018
“Shalat
Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul
Haq Jakarta 2018
—KSP42—
Kamis, 05 September 2019 – 00:23
WIB
Bumi Pangarakan, Lido – Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar