Rabu, 04 September 2019

SHALAT SETIBA DITEMPAT DARI BEPERGIAN JAUH DI MASJID By Dr. Sa'id bin Ali

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Kamis, 05 September 2019 - 00:15 WIB

 
Image "Dr. Sa'id bin Ali (Foto:SP)
Dr. Sa'id bin Ali
Seorang Muslim ketika datang dari bepergian, hendaknya shalat dua rakaat di masjid sebelum pulang ke rumahnya. Dasarnya adalah hadits Jabir yang menceritakan,
“Rasulullah pernah membeli seekor unta dariku. Lalu ketika beliau pulang kembali ke kota Madinah, beliau memerintahkanku untuk datang ke masjid dan shalat dua rakaat.” *1

Dari Ka’ab bin Malik diriwayatkan,
“Bahwasannya Rasulullah tidak pernah kembali dari bepergian kecuali siang hari di waktu Dhuha, dan bila beliai tiba, beliau pertama kali datang ke masjid lalu shalat dua rakaat, kemudian duduk di sana.” *2

Imam an-Nawawi mengungkapkan, “Hadits-hadits ini mengandung anjuran untuk shalat dua rakaat di masjid bagi orang yang pulang dari bepergian ketika pertama kali datang. Shalat itu dimaksudkan untuk yang pulang dari bepergian, bukan sebagai shalat Tahiyyatul masjid. Hadits-hadits tersebut juga mengandung anjuran untuk datang dari bepergian di awal siang. Bagi orang yang memiliki kehormatan atau pangkat atau orang yang banyak dibutuhkan orang banyak meski sekedar untuk menyalaminya dianjurkan untuk duduk terlebih dahulu sepulang bepergian di dekat rumahnya di tempat yang menyolok agar mudah dikunjungi, baik itu di masjid atau di tempat lain.” *3
____________________________________
*1). Diriwayatkan oleh al-Bukhri dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dala Kitabash-Shalah, Bab ash-Shalah Idza Qadima min as-Safar, no. 443, juga dalam Kitab al-Umrah, Bab La Yathruqu Ahlahu Idza Dakha al-Madinah, no. 1801, juga no. 2097.  Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Rak’atain fi al-MasjidLiman Qadima min Safarin Awwala Qudumihi, no. 72.(715).
*2). Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitan as-ShalhIdza Qadima min as-Safar, sebelum hadits no. 443. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Istihbab Rak’atain fi al-Masjid Liman Qadima min Safar Awwala Qudumihi, no. 716.
*3). Lihat Syarah Muslim oleh an- Nawawi, 5/236. Lihat juga Fath al-Bari, 1/537. 
Sumber:
Dr. Sa’id Bin Ali  Bin Wahf Al-Qahthani,
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018

—KSP42—
Kamis, 05 September 2019 – 00:23 WIB
Bumi Pangarakan, Lido – Bogor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"P U A S A" By Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid

http://kertasinga.blogspot.com-Senin, 05 April 2021-13:02 WIB Definisi Shiyam) 1 Shiyam dan shaum secara bahasa adalah menahan diri dari...

"KONTEN ENTRY BLOG"