Jumat, 23 Agustus 2019

Dr. Sa'id Bin Ali Bin Wahf Al-Qahthani: "SHALAT SUNNAH RAWATIB"

Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Menulis
Sabtu, 24 Agustus 2019 - 13:10 WIB
 
Image "Dr. Sa'id Bin Ali Bin Al-Qahthani (Foto:SP)
Dr. Sa'id Ali bin Wahf al-Qahthani


                Shalat Sunnah Rawatib*)58 yang Mu’akkad Bersama Shalat Wajib

Jumlahnya 12 rakaat, berdasarkan hadits Ummu Habibah, Ummul Mukmin, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda yang artinya segai berikut,
“Barang siapa melakukan shalat (sunnah) dua belas rakaat setiap satu hari satu malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim).
Dalam lafazh lain disebutkan yang artinya sebagai berikut,
“Tidaklah seorang hamba Muslim shalat sunnah karena Allah setiap harinya dua belas rakaat selain shalat wajib, melainkan pasti Allah bangunkan baginya rumah di surga, atau melainkan dibangunkan baginya satu rumah di surga.”* )59
Pengertiannya dijelaskan dalam sunnah at-Tirmidzi dari hadits Ummu Habibah bahwa ia menceritakan, Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut,
“Barang siapa melakukan shalat sunnah sehari semalam dua belas rakaat, niscaya akan dibangunkan untuknya satu rumah di surga: Empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” * )60
Dalil lain dari Aisyah bahwa ia menceritakan, Rasulullah pernah bersabda yang artinya sebagai berikut,
“Barang siapa secara konsekuen* )61menjalankan dua belas rakaat shalat sunnah, maka Allah membangunkan baginya satu rumah di surga: Empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum Shalat Shubuh. *)62
Juga dari Aisyah, dalam riwayat lain Rasulullah juga bersabda yang artinya sebagai berikut,
“Beliau tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Shubuh. *)63
Diriwayatkan dengan shahih dari hadits Abdullah bin Umar bahwa ia menceritakan, yang artinya sebagai berikut,
“Aku hafal sepuluh rakaat dari Rasulullah: Dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah Isya juga di rumah beliau, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
Dalam riwayat yang lain, beliau juga bersabda yang artinya sebagai berikut,
“Dan dua rakaat sesudah shalat Jumat di rumah beliau.” *)64
Jadi jumlah shalat sunnah rawatib (yang ditekankan) ada dua belas rakaat sebagaimana dijelaskan oleh Ummu Habibah dan Aisyah atau sepuluh rakaat berdasarkan riwayat Ibnu Umar.
Penulis sendiri pernah mendengar Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa orang yang berpegang pada hadits Ibnu Umar menyatakan bahwa jumlah rawatib ada sepuluh rakaat. Sementara orang yang berpegang pada hadits Aisyah menyatakan bahwa jumlah rawatib adalah dua belas rakaat. Hadits Aisyah itu dikuatkan pula oleh riwayat at-Tirmidzi sebagai penjelasannya.
Diindikasikan juga oleh hadits Ummu Habibah tentang Keutamaan shalat sunnah rawatib tersebut. kemungkinan, bahwa Rasulullah terkadang melaksanakannya dua belas rakaat sebagaimana dalam hadits Aisyah dan Ummu Habibah, dan terkadang melakukannya sepuluh rakaat sebagaimana dalam hadis Ibnu Umar. Bila seorang muslim sedang bersemangat, ia bisa melakukan dua belas rakaat. Bila ada kesibukan, ia bisa shalat sepuluh rakaat saja. kesemuanya itu adalah rawatib. Untuk lebih lengkap dan sempurna, hendaknya ia shalat sebagaimana dalam hadits Aisyah dan Ummu Habibah. *)65

*)58.  Diambil dari kata Ratib yang artinya kontinu dan terus-menerus.
*)59.  Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-Muusafirin, Bab Fadhl as-Sunan ar-Rawatib Qabl al-Fara’idh wa Ba’dahunna Wa Bayan Adadihinna, no.728.
*)60. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ash-Shlah, Bab Ma Ja’a Fi Man Shalla fi YaumTsintai Asyrata Rak’ah min as-Sunnah wa Ma Lahu Fihi min al-Fadhl, no. 415. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasa shahih. Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, 1/131.
*)61.  Yakni dengan tekun dan tekad kuat. Lihat Jami’ al-Ushul  oleh Ibnu Atsir, 6/5.
*)62.  Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ash-Shalah, Bab Ma Ja’a Fi Man Shalla fi Yaumin Tsintai Asyrata Rak’ah min as-Sunnah wa Ma lahu Fihi min al-Fadhl, no. 414. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab ash-Shalah, Bab Ma J’a Fi Tsintai Asyrata Raka min as-Sunnah, no. 1140, dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih at-Tirmidzi, 1/131 dan juga dalah shahih Ibnu Majah, 1/188.
*)63.  Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab at-Tahajjud, Bab ar-Rak’atain Qabla azh-Zhur, no. 182.
*)64. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dala Kitab at-Tahajjud, Bab ar-Rak’atain Qabl azh-Zhuhr, no. 937, 1165 dan 1172. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Fadhl as-Sunan ar-Rawatib, no. 729.
*)65.  Saya mendengarnya dari beliau di sela-sela menjelaskan hadits Bulugh al-Maram, no. 374.

—Slamet Priyadi—
Sabtu, 24 Agustus 2019 – 13:05 WIB
Di Bumi Pangarakan, Lido - Bogor

Sumber:
Dr. Sa'id Bin Ali Bin Wahf al-Qahthani
“Shalat Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul Haq Jakarta 2018
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"P U A S A" By Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid

http://kertasinga.blogspot.com-Senin, 05 April 2021-13:02 WIB Definisi Shiyam) 1 Shiyam dan shaum secara bahasa adalah menahan diri dari...

"KONTEN ENTRY BLOG"