Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Menulis
Sabtu, 24 Agustus 2019 - 13:10 WIB
Sabtu, 24 Agustus 2019 - 13:10 WIB
Dr. Sa'id Ali bin Wahf al-Qahthani |
Shalat
Sunnah Rawatib*)58 yang Mu’akkad Bersama Shalat Wajib
Jumlahnya 12 rakaat,
berdasarkan hadits Ummu Habibah, Ummul Mukmin, “Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda yang artinya segai berikut,
“Barang siapa melakukan shalat (sunnah) dua belas rakaat
setiap satu hari satu malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga.” (HR. Muslim).
Dalam lafazh lain
disebutkan yang artinya sebagai berikut,
“Tidaklah seorang hamba Muslim shalat sunnah karena
Allah setiap harinya dua belas rakaat selain shalat wajib, melainkan pasti
Allah bangunkan baginya rumah di surga, atau melainkan dibangunkan baginya satu
rumah di surga.”* )59
Pengertiannya
dijelaskan dalam sunnah at-Tirmidzi dari
hadits Ummu Habibah bahwa ia menceritakan, Rasulullah bersabda yang artinya
sebagai berikut,
“Barang siapa melakukan shalat sunnah sehari semalam dua
belas rakaat, niscaya akan dibangunkan untuknya satu rumah di surga: Empat
rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua
rakaat sesudah Isya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” * )60
Dalil lain dari
Aisyah bahwa ia menceritakan, Rasulullah pernah bersabda yang artinya sebagai
berikut,
“Barang siapa secara
konsekuen* )61menjalankan dua belas rakaat shalat sunnah,
maka Allah membangunkan baginya satu rumah di surga: Empat rakaat sebelum
Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sesudah
Isya, dan dua rakaat sebelum Shalat Shubuh. *)62
Juga dari Aisyah, dalam riwayat lain Rasulullah juga
bersabda yang artinya sebagai berikut,
“Beliau tidak pernah
meninggalkan empat rakaat sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Shubuh. *)63
Diriwayatkan dengan shahih dari hadits Abdullah bin Umar
bahwa ia menceritakan, yang artinya sebagai berikut,
“Aku hafal sepuluh
rakaat dari Rasulullah: Dua rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua
rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau, dua rakaat sesudah Isya juga di rumah
beliau, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.
Dalam riwayat yang
lain, beliau juga bersabda yang artinya sebagai berikut,
“Dan dua rakaat
sesudah shalat Jumat di rumah beliau.” *)64
Jadi jumlah shalat sunnah rawatib (yang ditekankan) ada
dua belas rakaat sebagaimana dijelaskan oleh Ummu Habibah dan Aisyah atau
sepuluh rakaat berdasarkan riwayat Ibnu Umar.
Penulis sendiri pernah mendengar Syaikh Abdul Aziz bin
Baz menyebutkan bahwa orang yang berpegang pada hadits Ibnu Umar menyatakan
bahwa jumlah rawatib ada sepuluh rakaat. Sementara orang yang berpegang pada
hadits Aisyah menyatakan bahwa jumlah rawatib adalah dua belas rakaat. Hadits
Aisyah itu dikuatkan pula oleh riwayat at-Tirmidzi sebagai penjelasannya.
Diindikasikan juga oleh hadits Ummu Habibah tentang
Keutamaan shalat sunnah rawatib tersebut. kemungkinan, bahwa Rasulullah
terkadang melaksanakannya dua belas rakaat sebagaimana dalam hadits Aisyah dan
Ummu Habibah, dan terkadang melakukannya sepuluh rakaat sebagaimana dalam hadis
Ibnu Umar. Bila seorang muslim sedang bersemangat, ia bisa melakukan dua belas
rakaat. Bila ada kesibukan, ia bisa shalat sepuluh rakaat saja. kesemuanya itu
adalah rawatib. Untuk lebih lengkap dan sempurna, hendaknya ia shalat
sebagaimana dalam hadits Aisyah dan Ummu Habibah. *)65
*)58.
Diambil dari kata Ratib yang artinya kontinu
dan terus-menerus.
*)59.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab
al-Muusafirin, Bab Fadhl as-Sunan ar-Rawatib Qabl al-Fara’idh wa Ba’dahunna Wa
Bayan Adadihinna, no.728.
*)60.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ash-Shlah, Bab Ma Ja’a Fi Man Shalla
fi YaumTsintai Asyrata Rak’ah min as-Sunnah wa Ma Lahu Fihi min al-Fadhl, no.
415. At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasa shahih. Dishahihkan oleh al-Albani
dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi, 1/131.
*)61.
Yakni dengan tekun dan tekad kuat. Lihat
Jami’ al-Ushul oleh Ibnu Atsir, 6/5.
*)62.
Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Kitab ash-Shalah, Bab Ma Ja’a Fi Man Shalla
fi Yaumin Tsintai Asyrata Rak’ah min as-Sunnah wa Ma lahu Fihi min al-Fadhl, no.
414. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab
ash-Shalah, Bab Ma J’a Fi Tsintai Asyrata Raka min as-Sunnah, no. 1140,
dishahihkan oleh al-Albani dalam shahih at-Tirmidzi, 1/131 dan juga dalah
shahih Ibnu Majah, 1/188.
*)63.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab at-Tahajjud, Bab ar-Rak’atain Qabla
azh-Zhur, no. 182.
*)64.
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan muslim. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dala Kitab at-Tahajjud, Bab ar-Rak’atain Qabl
azh-Zhuhr, no. 937, 1165 dan 1172. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab Shalat al-Musafirin, Bab Fadhl
as-Sunan ar-Rawatib, no. 729.
*)65. Saya mendengarnya dari beliau di sela-sela
menjelaskan hadits Bulugh al-Maram, no.
374.
—Slamet Priyadi—
Sabtu, 24 Agustus 2019 – 13:05
WIB
Di Bumi Pangarakan, Lido -
Bogor
Sumber:
Dr.
Sa'id Bin Ali Bin Wahf al-Qahthani
“Shalat
Sunnah dan Keutamaannya”
Penerbit:
Darul
Haq Jakarta 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar