Minggu, 17 Juni 2018

Sejumlah Guru Diminta Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Ki Slamet Blog - Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Senin, 18 Juni 2018 - 09:42 WIB
 
Sejumlah guru diminta kembalikan kelebihan tunjangan

Kamis, 14 Juni 2018 – 00:29 WIB – jpnn.com, PALU - Sejumlah guru SMA dan SMK Negeri di Sulawasi Tengah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan yang sudah telanjur diterimanya. 

Mereka merupakan guru PNS yang tidak segera melapor terkait anak mereka yang sudah berumur 21 tahun dan telah lepas dari tunjangan yang dibayarkan negara.

Kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, terkait pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017, dalam hal ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace mengaku, sudah memberitahukan dan menyebarkan edaran dari Disdikbud kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah II, III, IV, dan V, serta kepada Kepala SMAN dan SMKN se Sulawesi Tengah, dan Kepala UPT Taman Budaya dan Museum lingkup Disdikbud Sulteng. 

Edaran tersebut sudah berisikan lampiran nama-nama tenaga pengajar yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran THR tersebut kepada Bank BPD a.n KAS Daerah yang selanjutnya bukti tanda setoran dari bank disampaikan dan diberikan kepada Subag Keuangan dan Aset (bendahara gaji) Disdikbud sulteng agar dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS). 

Ia juga menyampaikan, kejadian dalam kelebihan pembayaran tunjangan yang diterima guru-guru dan tenaga pengajar yang ada disatuan pendidikan Disdikbud Sulteng diakibatkan sejumlah faktor. Di antaranya adanya anak para guru yang sudah di atas usia 21 tahun dan sudah bekerja namun masih masuk dalam daftar tunjangan orang tuanya. 

“Inikan masa transisi dalam pembenahan administrasi mulai dari perpidahannya guru-guru (dari kabupaten/kota ke provinsi, red) kita kan sekarang ini masih dalam tahap pemetaan administrasi guru-guru di Sulawesi Tengah,” ungkapnya kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group). 

Sementara itu dihubungi terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah, Tasman menjelaskan, limit waktu atau deadline bagi guru-guru yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan agar mengembalikan kepada Kas Daerah paling lambat selama 60 hari kerja sejak laporan tersebut diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

"P U A S A" By Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid

http://kertasinga.blogspot.com-Senin, 05 April 2021-13:02 WIB Definisi Shiyam) 1 Shiyam dan shaum secara bahasa adalah menahan diri dari...

"KONTEN ENTRY BLOG"