Minggu, 17 Juni 2018

Sejumlah Guru Diminta Kembalikan Kelebihan Tunjangan

Ki Slamet Blog - Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Senin, 18 Juni 2018 - 09:42 WIB
 
Sejumlah guru diminta kembalikan kelebihan tunjangan

Kamis, 14 Juni 2018 – 00:29 WIB – jpnn.com, PALU - Sejumlah guru SMA dan SMK Negeri di Sulawasi Tengah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan yang sudah telanjur diterimanya. 

Mereka merupakan guru PNS yang tidak segera melapor terkait anak mereka yang sudah berumur 21 tahun dan telah lepas dari tunjangan yang dibayarkan negara.

Kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, terkait pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017, dalam hal ini di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace mengaku, sudah memberitahukan dan menyebarkan edaran dari Disdikbud kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah II, III, IV, dan V, serta kepada Kepala SMAN dan SMKN se Sulawesi Tengah, dan Kepala UPT Taman Budaya dan Museum lingkup Disdikbud Sulteng. 

Edaran tersebut sudah berisikan lampiran nama-nama tenaga pengajar yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran THR tersebut kepada Bank BPD a.n KAS Daerah yang selanjutnya bukti tanda setoran dari bank disampaikan dan diberikan kepada Subag Keuangan dan Aset (bendahara gaji) Disdikbud sulteng agar dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS). 

Ia juga menyampaikan, kejadian dalam kelebihan pembayaran tunjangan yang diterima guru-guru dan tenaga pengajar yang ada disatuan pendidikan Disdikbud Sulteng diakibatkan sejumlah faktor. Di antaranya adanya anak para guru yang sudah di atas usia 21 tahun dan sudah bekerja namun masih masuk dalam daftar tunjangan orang tuanya. 

“Inikan masa transisi dalam pembenahan administrasi mulai dari perpidahannya guru-guru (dari kabupaten/kota ke provinsi, red) kita kan sekarang ini masih dalam tahap pemetaan administrasi guru-guru di Sulawesi Tengah,” ungkapnya kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group). 

Sementara itu dihubungi terpisah, Sekretaris Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah, Tasman menjelaskan, limit waktu atau deadline bagi guru-guru yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan agar mengembalikan kepada Kas Daerah paling lambat selama 60 hari kerja sejak laporan tersebut diterima.

Sabtu, 16 Juni 2018

STRATEGI PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL By: Drs Slamet Priyadi

Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Minggu, 17 Juni 2018 - 09:00 WIB

Image "Drs. Slamet Priyadi (Foto : SP)
Drs. Slamet Priyadi

STRATEGI pada intinya adalah sketsa umum aktivitas guru dan murid di dalam merealisasikan kegiatan belajar mengajar. Maknanya, interaksi belajar mengajar berlangsung dalam satu sketsa yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh guru dan murid. Dengan demikian boleh dirumuskan strategi pembelajaran merupakan "sketsa umum pembelajaran subyek didik" yang tersusun secara sistematik berdasar acuan prinsip-prinsip pendidikan yaitu, strukturisasi urutan atau langkah-langkah pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, pengelolaan kelas, evaluasi, dan waktu yang digunakan untuk mencapai tujuan.

Strategi pembelajaran melalui pendekatan kontekstual (Contextual Teachinh and Learning) merupakan konsep belajar yang bisa membantu guru menghubungkan antara materi yang diajarkan dengan realitas dunia nyata murid, dan mendorong murid membuat interaksi antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dalam kaitan ini siswa dapat menyadari sepenuhnya apa makna belajar, manfaatnya,  bagaimana upaya untuk mencapainya dan dapat memahami bahwa yang mereka pelajari bermanfaat bagi hidupnya nanti. Sehingga mereka akan memposisikan diri sebagai diri mereka sendiri yang membutuhkan bekal hidupnya dan berupaya keras untuk meraihnya.

Adapun tugas guru dalam pembelajaran kontekstual adalah membantu siswa dalam meraih tujuannya. Artinya guru lebih fokus pada urusan strategi daripada memberi informasi. Tugas guru dalam hal ini hanya memanage kelas sebagai sebuah tim yang bekerja untuk menemukan sesuatu yang baru bagi siswa. Proses pembelajaran lebih diwarnai student centered ketimbang teacher centered . 

Menurut DEPDIKNAS, guru harus melakukan beberapa hal berikut:

1)     Mengkaji konsep atau teori yang akan dipelajari oleh siswa,
2)    Memahami latar belakang dan pengalaman hidup siswa melalui proses pengkajian psikologis dan sosiologis,
3)     Mempelajari lingkungan sekolah dan tempat tinggal siswa yang selanjutnya memilih dan     menghubungkan dengan konsep atau teori yang akan dibahas    dalam pembelajaran  kontekstual,
   4)    Merancang pembelajaran dengan mengkaitkan konsep atau teori yang dipelajari dengan mempertimbangkan pengalaman yang dimiliki dan lingkungan  hidup mereka.
   5)      Melaksanaka evaluasi terhadap pemahaman siswa, dimana hasilnya nanti dijadikan bahan  refleksi terhadap rencana pembelajaran dan pelaksanaannya.

  Lima bentuk pembelajaran yang penting dalam pendekatan kontekstual yaitu, mengaitkan (relating), mengalami (experiencing), menerapkan (applying), bekerja sama (cooprating), dan mentransfer (transferring).            

    Mengaitkan (relating)  Dalam hal ini guru menggunakan strategi relating ini apabila ia mengkaitkan konsep baru dengan sesuatu yang sudah dikenal siswa. Jelasnya, mengkaitkan apa yang sudah diketahui siswa dengan informasi baru.

            Mengalami (experiencing) 
     Merupakan inti pembelajaran kontekstual dimana mengkaitkan berarti menghubungkan informasi baru dengan pengalaman maupun pengetahuan informasi baru dengan pengalaman sebelumnya.  Pembelajaran bisa terjadi dengan lebih cepat ketika siswa memanfaatkan (memanipulasi) peralatan dan bahan serta melakukan bentuk-bentuk penelitian yang aktif.

            Menerapkan (applying)
Ketika siswa menerapkan konsep dalam aktivitas belajar memecahkan masalahnya, guru dapat memotivasi siswa dengan memberikan latihan yang realistic dan relevan.

             Kerja sama (cooperating) 
     Siswa yang bekerja sama secara kelompok biasanya mudah mengatasi masalah yang komplek  dengan sedikit bantuan ketimbang siswa yang bekerja sama secara individual.  Pengalaman bekerja sama tidak hanya membantu siswa mempelajari bahan pembelajaran tetapi konsisten dengan dunia nyata.

             Mentransfer (transferring)
Fungsi dan peran guru dalam konteks ini adalah menciptakan bermacam-macam pengalaman belajar denga fokus pada pemahaman bukan hapalan.


Minggu, 17 Juni 2018
Drs. Slamet Priyadi
Di Pangarakan Lido Bogor
 

Selasa, 12 Juni 2018

Sekali Lagi, PNS jangan Coba-coba Tambah Jatah Libur

Ki Slamet Blog - Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Rabu, 13 Juni 2018 - 05:25 WIB
 
PNS Jangan coba-coba tambah jatah libur

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemprov Kalimantan Selatan mewanti-wanti para PNS agar jangan coba-coba untuk menambah jatah libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun ini. Sanksi akan dijatuhkan pada PNS yang nekat bolos kerja. 

Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris menegaskan tidak ada tawar menawar dalam masuk kerja. Terlebih, libur sudah sangat lama diberikan pemerintah tahun ini. “Tak ada tawar menawar. Semua harus masuk kerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Haris. 

Dikatakannya, aturan ini sudah ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Dalam PP itu diatur mengenai pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti sering bolos kerja. 

Berdasarkan PP tersebut, untuk ASN yang tidak masuk sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk 6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi ASN yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih. “Aturan sangat jelas. Jangan coba-coba menambah libur kerja seenaknya,” tegas Haris. 

Sementara, Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam menerangkan, bentuk sanksi para PNS yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja, kewenangan sepenuhnya berada di Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) masing-masing. 

Dia menyebut, sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala. “Tergantung SKPD masing-masing. Namun, jika sudah sering bolos dan selalu mendapat teguran bisa saja berupa sanksi paling berat,” terang Perkasa. 

Sanksi paling berat ini ketika ASN yang tidak masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat. 

“Aturan ini sudah sejak lama disosialisasikan ke seluruh SKPD. Jadi tak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja,” ujarnya. (mof/ay/ran)
 

Selasa, 05 Juni 2018

"KABAR GEMBIRA, BERLIBUR SAMBIL DAPAT PAHALA !!!"

Ki Slamet Blog - Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Rabu, 06 Juni 2018 - 09:27 WIB

Lingkungan Asri dan jalan menuju YPAC Yayasan Annur Cimande  
 
Gedung SMPIT Annur Cimande  

Lokasi  Yayasan Annur Cimande di Desa Lemah Duhur
Pemandangan indah di Pondok Pesantren Annur Cimande
Kepala Sekolah dan Guru-guru SMPIT Annur Cimande foto bersama
Buat adik-adik SD, SMP, DAN SMA yang bingung mau ngisi lebaran nanti? Mau liburan kamu lebih bermanfaat? 

Pondok Pesantren Annur Cimande menyelenggarakan Daurah Al-Qura’an dan Hadist Arba’in Angkatan ke-2 loh, mulai tanggal 30 Juni – 07 Juli 2018. Selain belajar Tahfidz dan pembiasaan ibadah, ada kegiatan Fun Games dan pastinya Arung Jeram / Painball, guys. Hmmm...pasti seru tuh, dapet pahala plus hiburan yang menyenangkan.

Pendaftaran bisa via SMS/WA ke nomor 08998919229, atau kamu bisa datang langsung ke Kantor YPAC ( Yayasan Pondok Pesantren Annur Cimande, lokasinya di Jl. Cimande Hilr RT. 01- RW. 01 Desa Lemah Duhur – Kecamatan Caringin – Bogor.

Kalau mau tanya-tanya bisa SMS/Telp./WA ke : 0899 8919 229. Terbatas Cuma 60 orang, buruan daftaaar...!!!

Come and join Us, guys! Jangan biarkan liburan kamu Cuma pegang gadget doang.
Kami tunggu, dan selamat bergabung !!!

"P U A S A" By Syaikh Abu Malik Kamal bin As Sayyid

http://kertasinga.blogspot.com-Senin, 05 April 2021-13:02 WIB Definisi Shiyam) 1 Shiyam dan shaum secara bahasa adalah menahan diri dari...

"KONTEN ENTRY BLOG"