Ki Slamet Blog - Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Senin, 18 Juni 2018 - 09:42 WIB
Sementara itu dihubungi terpisah, Sekretaris
Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah, Tasman menjelaskan, limit waktu atau
deadline bagi guru-guru yang menerima kelebihan pembayaran tunjangan agar
mengembalikan kepada Kas Daerah paling lambat selama 60 hari kerja sejak
laporan tersebut diterima.
Senin, 18 Juni 2018 - 09:42 WIB
Kamis, 14
Juni 2018 – 00:29 WIB – jpnn.com, PALU - Sejumlah guru SMA dan SMK Negeri di
Sulawasi Tengah diminta mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan yang sudah
telanjur diterimanya.
Mereka merupakan guru PNS yang tidak segera melapor
terkait anak mereka yang sudah berumur 21 tahun dan telah lepas dari tunjangan
yang dibayarkan negara.
Kelebihan pembayaran ini menjadi salah satu temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, terkait pemeriksaan atas
laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017, dalam hal ini
di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace mengaku, sudah memberitahukan dan
menyebarkan edaran dari Disdikbud kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah
II, III, IV, dan V, serta kepada Kepala SMAN dan SMKN se Sulawesi Tengah, dan
Kepala UPT Taman Budaya dan Museum lingkup Disdikbud Sulteng.
Edaran tersebut sudah berisikan lampiran nama-nama
tenaga pengajar yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran THR tersebut
kepada Bank BPD a.n KAS Daerah yang selanjutnya bukti tanda setoran dari bank
disampaikan dan diberikan kepada Subag Keuangan dan Aset (bendahara gaji)
Disdikbud sulteng agar dibuatkan Surat Tanda Setoran (STS).
Ia juga menyampaikan, kejadian dalam kelebihan
pembayaran tunjangan yang diterima guru-guru dan tenaga pengajar yang ada
disatuan pendidikan Disdikbud Sulteng diakibatkan sejumlah faktor. Di antaranya
adanya anak para guru yang sudah di atas usia 21 tahun dan sudah bekerja namun
masih masuk dalam daftar tunjangan orang tuanya.
“Inikan masa transisi dalam pembenahan administrasi
mulai dari perpidahannya guru-guru (dari kabupaten/kota ke provinsi, red) kita
kan sekarang ini masih dalam tahap pemetaan administrasi guru-guru di Sulawesi
Tengah,” ungkapnya kepada Radar Sulteng (Jawa Pos Group).