Ki Slamet Blog - Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Rabu, 13 Juni 2018 - 05:25 WIB
Rabu, 13 Juni 2018 - 05:25 WIB
jpnn.com, BANJARMASIN
- Pemprov Kalimantan Selatan mewanti-wanti para PNS agar jangan coba-coba untuk
menambah jatah libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri tahun ini. Sanksi akan
dijatuhkan pada PNS yang nekat bolos kerja.
Sekdaprov Kalsel, Abdul Haris menegaskan tidak ada
tawar menawar dalam masuk kerja. Terlebih, libur sudah sangat lama diberikan
pemerintah tahun ini. “Tak ada tawar menawar. Semua harus masuk kerja sesuai
dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Haris.
Dikatakannya, aturan ini sudah ditegaskan melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil
Negara. Dalam PP itu diatur mengenai pemberian sanksi bagi ASN yang terbukti
sering bolos kerja.
Berdasarkan PP tersebut, untuk ASN yang tidak masuk
sebanyak 1-5 hari terkena sanksi ringan berupa teguran lisan, sedangkan untuk
6-10 hari berupa sanksi teguran tertulis, untuk 11-15 hari terkena sanksi
pernyataan tidak puas dari pimpinan, dan yang paling berat bagi ASN yang tidak
masuk sebanyak 31-46 hari atau lebih. “Aturan sangat jelas. Jangan coba-coba
menambah libur kerja seenaknya,” tegas Haris.
Sementara, Kepala BKD Kalsel Perkasa Alam menerangkan,
bentuk sanksi para PNS yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja, kewenangan
sepenuhnya berada di Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) masing-masing.
Dia menyebut, sanksi bisa berupa teguran tertulis
hingga sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala. “Tergantung SKPD
masing-masing. Namun, jika sudah sering bolos dan selalu mendapat teguran bisa
saja berupa sanksi paling berat,” terang Perkasa.
Sanksi paling berat ini ketika ASN yang tidak masuk
sebanyak 31-46 hari atau lebih dalam satu tahun dan sesuai evaluasi kinerja
bisa dikenakan mulai dari penurunan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari
jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
“Aturan ini sudah sejak lama disosialisasikan ke
seluruh SKPD. Jadi tak ada alasan lagi untuk tidak masuk kerja,” ujarnya. (mof/ay/ran)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar