Blog Ki Slamet 42: Guru SMPIT Annur Cimande Menulis
Selasa, 24 Maret 2020 - 20.32 WIB
Selasa, 24 Maret 2020 - 20.32 WIB
Sebagaimana telah disinggung dalam bab-bab
terdahulu, pendengar musik sebagai suatu unsur dalam kehidupan musik tidaklah
dapat kita abaikan begitu saja. Malahan pendengarlah yang sesungguhnya memberi
pendapat terakhir, apakah karya seorang komponis dan hidangannya mempunyai hak
hidup dalam masyarakat atau tidak.
Sebuah komposisi sebagai ciptaan yang
tertulis tidak dimaksudkan untuk disimpan begitu saja sebagai dokumen. Sebuah
ciptaan musik baru mendapatkan fungsi dalam masyarakat, kalau ciptaan itu
menjadi suatu kenyataan yang bersuara, yang dapat didengar oleh sesama manusia.
Yang penting adalah, apakah pendengar mendapatkan kenikmatan atau tidak
daripadanya.
Kenikmatan yang didapatkan dari mendengar
musik oleh manusia ini tidak perlu sama sifatnya. Ini banyak ditetapkan oleh
masing-masing pendengarnya. Pendapat musik terdiri dari berbagai macam unsur
dalam masyarakat. Tiap-tiap unsur mempunyai cara berpikir sendiri, perasaan
serta cita-cita yang berbeda satu sama lain. Pendengar musik dapat terdiri
pedagang, penguasa, seniman, anak
sekolah, pemangkas rambut, pegawai negeri, tukang catut, sarjana dan
sebagainya.
Berbagai unsur dalam masyarakat tadi,
bagaimanapun juga berbeda fungsinya dalam suatu kehidupan musik, baru
memperoleh artinya yang menentukan, kalau semua itu tergabung dalam suatu
kesatuan yang bersama-sama mendengarkan suatu hidangan musik. Yaitu bersatu
dalam apa yang disebut publik.
Jadi, publik publik terdiri dari keseluruhan
manusia-manusia dalam masyarakat yang dengan caranya sendiri-sendiri mengadakan
kontak dengan musik. Caranya dapat dengan perantaraan televisi, radio,,
penyelenggaran musik di rumah dan sebagainya.
Yang paling ideal adalah, bersama-sama
mendengarkan musik dalam dalam sebuah gedung atau tempat khusus, di mana
tiap-tiap pendengar mempunyai harapan akan mendapatkan kenikmatan dari hidangan
musik sebanyak-banyaknya, dan oleh karenanya rela mengorbankan sesuatu guna
penyelenggaraan itu, dengan jalan membeli karcis tanda masuk.
Dengan sendirinya, akibat mendengar musik
secara lain, seperti mendengarkan lewat radio, televisi dan sebagainya, tidak
sedikit merupakan dorongan untuk mengunjungi suatu hidangan musik yang hidup
(live). Tanpa adanya publik seperti itu musik tidak akan mendapatkan dorongan
moril serta materiil yang kuat dan akan menemui kepunahannya akibat haus
kekeringan. Oleh karena itu, di dalam usaha kita untuk menggiatkan kehidupan
musik dalam masyarakat, memperkenalkan masyarakat itu sendiri kepada musik yang
adalah merupakan suatu usaha sosial-budaya yang vital.
Manusia akan mencintai sesuatu, kalau dia menyadari, bahwa apa yang
dicintainya itu dapat memberikan suatu nilai kehidupan yang berharga kepadanya.
Di dalam musik, nilai-nilai itu baru dapat dinikmati, kalau manusia itu diberi
penjelasan serta pengalaman tentang nilai-nilai yang berhgarga dalam musik.
Pada bab-bab selanjutnya kita akan meninjau bersama-samaunsur-unsur apakah
dalam musik yang perlu mendapat perhatian, agar dapat diresapi publik yang
terdiri dari berbagai jenis pendengar itu. Cara penerimaan musik ini biasanya
disebut apresiasi.
—KSP42—
Selasa, 24 Maret 2020 – 14.41 WIB
S U M B E R :
Sumaryo L.E.
Komponis, Pemain Musik dan Publik
Pustaka Jaya – Jakarta 1978
Tidak ada komentar:
Posting Komentar